Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) PTBAE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) menjadi dasar Menteri Terkait dalam penetapan PTBAE- PU. (2) Penetapan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. usulan Pelaku Usaha; atau b. penetapan langsung. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengajuan permohonan PTBAE-PU
kepada Menteri Terkait oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan informasi dan rencana usaha. (4) Informasi dan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. emisi aktual usaha dan kegiatan sesuai dengan karakteristik Sektor dan Sub Sektor dalam periode tertentu; dan b. rencana kegiatan yang rendah emisi dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (5) Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN PTBAE-PU dengan ketentuan: a. mempertimbangkan hasil telaahan terhadap informasi dan rencana usaha; b. MENETAPKAN PTBAE-PU dengan nilai sama dengan Batas Atas Emisi GRK atau dengan kuota emisi yang nilainya lebih kecil dari Batas Atas Emisi GRK; dan c. akumulasi Batas Atas Emisi GRK yang dialokasikan pada Pelaku Usaha tidak melebihi nilai PTBAE. (6) Penetapan langsung PTBAE-PU oleh Menteri Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan kriteria: a. emisi aktual 1 (satu) periode; dan b. akumulasi Batas Atas Emisi GRK yang dialokasikan pada Pelaku Usaha tidak melebihi nilai PTBAE Sub Sektor atau sub Sub Sektor
