PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 57
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
Terhadap pelaksanaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 masyarakat dapat berperan serta: a. memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Publik terkait NEK; b. memberikan saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau pelaporan terkait penyelenggaraan NEK kepada Menteri dan/atau Menteri Terkait melalui forum pengaduan baik secara daring dan luring; c. memperoleh informasi tentang partisipasi dalam penyelenggaraan NEK; dan d. memperoleh informasi terkait pembagian manfaat (benefit sharing) dalam penyelenggaraan NEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
