Pasal 56
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) SRN PPI menyediakan Informasi Publik mengenai penyelenggaraan NEK. (2) Informasi Publik dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. grafik; b. tabel; dan c. peta sebaran aksi dan Sumber Daya Adaptasi Perubahan Iklim dan Mitigasi Perubahan Iklim. (3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan NEK; b. informasi terkait kegiatan dan/atau usaha yang menyelenggarakan NEK termasuk peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon; c. dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan laporan ketercapaian NDC tahunan melalui penyelenggaraan NEK; d. laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK; dan/atau e. informasi tentang kelompok tenaga ahli di bidang Perubahan Iklim (roster of experts).
(4) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diumumkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melalui SRN PPI.
