Pasal 6
BAB 2 — KUOTA PENGAMBILAN
(1) Kuota pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan persediaan atau stok
HHK Apendiks CITES secara nasional yang bersumber dari: a. rencana penebangan atau pemanenan dalam rencana kerja tahunan pemegang perizinan berusaha; b. laporan pemenuhan bahan baku industri dan laporan produksi pemegang perizinan berusaha pengolahan Hasil Hutan Kayu; c. hasil inventarisasi potensi di hutan hak oleh dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan; d. data dari unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan/atau e. dokumen kajian lainnya yang menjelaskan pemanfaatan secara berkelanjutan (non detriment finding). (2) Persediaan atau stok HHK Apendiks CITES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi penatausahaan hasil hutan.
