PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEREDARAN HASIL HUTAN KAYU YANG TERCANTUM DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — KUOTA PENGAMBILAN
(1) Pemanfaatan HHK Apendiks CITES dilaksanakan berdasarkan kuota pengambilan. (2) Kuota pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rekomendasi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
