Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Apendiks CITES meliputi: a. apendiks I; b. apendiks II; c. apendiks III; (2) Apendiks I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daftar di dalam CITES yang memuat jenis Hasil Hutan Kayu yang telah terancam punah. (3) Apendiks II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar di dalam CITES yang memuat jenis Hasil Hutan Kayu yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah jika perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. (4) Apendiks III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daftar di dalam CITES yang memuat jenis Hasil Hutan Kayu yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
