PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEREDARAN HASIL HUTAN KAYU YANG TERCANTUM DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disebut CITES adalah konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.
- Hasil Hutan Kayu adalah benda hayati berupa Hasil Hutan Kayu yang berasal dari kawasan hutan atau areal penggunaan lain yang tumbuh alami dan/atau hasil budi daya.
- Hasil Hutan Kayu Apendiks CITES yang selanjutnya disebut HHK Apendiks CITES adalah Hasil Hutan Kayu yang termasuk dalam HHK Apendiks CITES beserta produk turunannya.
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- Pengambilan HHK Apendiks CITES adalah kegiatan memperoleh HHK Apendiks CITES dengan cara menebang atau memanen dari kawasan hutan atau areal penggunaan lain.
- Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
- Dokumen Angkutan adalah dokumen legalitas untuk pengangkutan atau peredaran HHK Apendiks CITES dalam negeri dan luar negeri.
- Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHK adalah Dokumen Angkutan Hasil Hutan Kayu yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SATS-DN adalah dokumen peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk dalam negeri.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah dokumen peredaran tumbuhan dan satwa liar untuk luar negeri.
