PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENUGASAN
Menteri MENETAPKAN alokasi anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut pada setiap provinsi berdasarkan penetapan KHG Sasaran dan volume kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
