PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENUGASAN
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 gubernur bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan sinkronisasi pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. mengusulkan Satker perangkat daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan; dan c. melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
