Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan; inventarisasi hutan skala nasional di wilayah; pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan; verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah; dan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah; dan diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah.
