PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penataan batas, rekonstruksi batas dan pemetaan kawasan hutan; inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan; penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu.
