PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 39
BAB 4 — PELAPORAN DAN PEMANTAUAN
(1) Kepala Balai harus melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
