PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 38
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
Pedoman tata cara Eutanasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
