PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 35
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
Selama proses Rehabilitasi, Satwa secara individual harus mempunyai catatan medis dan perilaku secara periodik oleh tim penilaian dan klasifikasi Satwa.
