PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 34
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
(1) Pemulihan perilaku alami Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan Satwa. (2) Dalam hal setelah dilakukan pemulihan perilaku alami Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satwa dinyatakan tidak layak untuk dilepasliarkan, Satwa direkomendasikan untuk: a. dititipkan ke fasilitas khusus atau Lembaga Konservasi umum; b. dimanfaatkan sebagai indukan pada unit penangkaran; atau c. dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan atau penelitian.
