PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 30
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
Dalam hal Satwa yang akan direhabilitasi memerlukan pengobatan, penyediaan, penyimpanan, dan penggunaan obat- obatan harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan yang ditunjuk.
