PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 29
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal Satwa dinilai belum layak dilepasliarkan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Karantina, yang meliputi pemeriksaan fisik dan kesehatan; b. isolasi; dan/atau c. pemulihan perilaku alami Satwa. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memulihkan kondisi medis dan perilaku jenis Satwa sehingga dianggap layak untuk dilepasliarkan.
