PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 12
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Satwa dalam kondisi: a. populasi Satwa di dalam Habitatnya terancam punah dan/atau menurun; b. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami penurunan kualitas genetik; dan/atau c. populasi Satwa di dalam Habitatnya mengalami perbandingan jenis kelamin yang tidak ideal.
