PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 11
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengembangbiakan; b. pengobatan; c. pemeliharaan; dan/atau d. pemindahan. (2) Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemindahan; b. Pelepasliaran; c. Rehabilitasi; d. penyerahan atau penitipan di Lembaga Konservasi; dan/atau e. Eutanasia. (3) Kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kaidah kesejahteraan Satwa.
