PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
