Pasal 13
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk tingkat pusat; dan b. pimpinan unit kerja di daerah yang membidangi Penyuluhan Lingkungan Hidup, untuk tingkat daerah. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; dan b. instrumen penyusunan kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. (4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan monitoring dan evaluasi pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada sekretaris jenderal Kementerian.
