PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 22
BAB 4 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piala; b. plakat; c. piagam penghargaan; dan/atau d. penghargaan lain yang sesuai untuk setiap kategori.
