PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
Blangko penilaian untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
