PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
(1) Pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diawali dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian. (2) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian melakukan penjaringan peserta untuk setiap kategori. (3) Penjaringan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh setiap unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian.
