PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGHARGAAN WANA LESTARI
(1) Berdasarkan hasil penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tim penilai dapat mengusulkan paling banyak 6 (enam) peringkat terbaik pada setiap kategori kepada Kepala Badan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat nasional. (3) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan peringkat terbaik kepada Menteri untuk ditetapkan.
