PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 91
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Rencana kerja 5 (lima) tahun Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b disusun oleh pemohon. (2) Rencana kerja 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. data pemohon; b. data Unit Penangkaran; c. pelaksanaan kewajiban Unit Penangkaran; dan d. pelaksanaan penangkaran. (3) Rencana kerja 5 (lima) tahun Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
