Pasal 90
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL berakhir dilengkapi dengan persyaratan. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang lama; b. rencana kerja 5 (lima) tahun Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; d. rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kepala Balai; dan e. membayar iuran perpanjangan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sistem OSS menolak proses permohonan perpanjangan.
