Pasal 69
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Pemohon Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang telah menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha
-- 25 -- Penangkaran Jenis TSL paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; dan b. bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL kepada pemohon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
