Pasal 68
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Surat pernyataan komitmen dilampiri dengan rekening koran sesuai dengan taksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf g merupakan pernyataan kesanggupan pemohon untuk menjamin pengelolaan TSL selama Perizinan Berusaha berlaku. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri rekening koran sebagai dana jaminan. (3) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kumpulan dana yang diadministrasikan dan dikelola oleh pemegang Perizinan Berusaha yang akan digunakan untuk membiayai penjaminan TSL. (4) Besaran dana jaminan untuk Pelaku Usaha Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL paling sedikit sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan untuk pelaku badan usaha paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
