PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 55
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
