PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 54
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pemenuhan persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemenuhan persyaratan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
