PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 42
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dalam hal terdapat perubahan berupa: a. perluasan areal usaha; b. pengurangan areal usaha; c. perubahan sebagian lokasi areal usaha; dan/atau d. perubahan data Pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
