Pasal 41
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum berakhir dalam hal: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha kepada pemberi Perizinan Berusaha; atau c. dicabut. (2) Berakhirnya Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada
-- 17 -- ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum untuk: a. melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan b. melaksanakan pemeliharaan TSL dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Perizinan Berusaha; (3) Jangka waktu pemeliharaan TSL setelah berakhirnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diselesaikan lebih awal dalam hal pemerintah telah siap untuk menampung TSL.
