PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan tingkat risiko. (2) Penentuan tingkat resiko Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
