PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemanfaatan jenis TSL dilakukan melalui Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL. (2) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum; b. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL; c. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; d. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan e. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL.
