PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 186
BAB 7 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan notifikasi melalui Sistem OSS untuk melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha. (3) Pemberian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga OSS menerbitkan penghentian sementara kegiatan berusaha. (5) Penghentian sementara kegiatan berusaha dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.
