Pasal 155
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Persyaratan permohonan penambahan jenis TSL yang akan diedarkan dan perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. laporan hasil evaluasi pelaksanaan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL; b. laporan akhir kegiatan usaha; c. rencana karya pengelolaan Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL perubahan; d. berita acara pemeriksaan persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai setempat; e. memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah; f. Persetujuan Lingkungan; g. pakta integritas yang bermeterai; h. bukti pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL; dan i. membayar iuran perubahan bentuk, perubahan lokasi, perluasan lokasi Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL atau penambahan jenis TSL.
