PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 154
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dalam hal terdapat perubahan berupa: a. penambahan jenis TSL yang akan diperagakan; b. perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi Peragaan Jenis TSL; dan/atau c. perubahan data Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (2) Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.
