Pasal 114
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b, huruf c, dan huruf d
-- 39 -- dikenai sanksi administratif berupa denda. (2) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari Kementerian.
