PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 112
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dilarang: a. melakukan peredaran jenis TSL tanpa dokumen; b. melakukan peredaran jenis TSL melebihi jumlah yang ditentukan dalam surat angkut; c. melakukan peredaran jenis TSL dengan jenis yang berbeda yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan d. menggunakan dokumen angkut yang sudah kedaluwarsa.
