PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 111
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri wajib: a. mempunyai sarana dan prasarana; b. menyusun dan menyampaikan laporan transaksi kegiatan usaha; dan c. memperhatikan kondisi satwa hidup, baik kesehatan maupun kesejahteraan satwa. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. fasilitas perkantoran; dan b. fasilitas penampungan.
