PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 109
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) Lembaga OSS atas nama Menteri: a. menerbitkan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL; atau b. menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL.
