PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 108
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.
