PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 101
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dengan luasan kurang dari 1 (satu) hektar, dokumen Persetujuan Lingkungan berupa SPPL.
