PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 100
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pertimbangan teknis Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan aspek: a. kelayakan usaha; b. kelayakan produksi; c. kelayakan bioekologis; dan d. pemahaman oleh pemilik mengenai konservasi jenis TSL. (2) Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Kepala Balai. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) Kepala Balai untuk melakukan pemeriksaan kelayakan teknis. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai menerbitkan pertimbangan teknis.
