Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN
(1)
Analisis
data
dan
informasi
dilakukan
untuk
menghasilkan:
a.
profil Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup; dan
c.
cara pengawasan.
(2)
Profil Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
a.
nama dan alamat Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c.
besaran nilai investasi; dan
d.
kepemilikian Persetujuan Lingkungan, Persetujuan
Teknis, dan/atau SLO.
(3)
Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
meliputi:
a.
deskripsi proses produksi;
b.
perkiraan dampak penting;
c.
kewajiban dan larangan;
d.
jenis kegiatan;
e.
kompleksitas jenis kegiatan;
f.
riwayat ketaatan atau pelanggaran yang dilakukan
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
g.
tren terjadinya pelanggaran ketaatan penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
pengelolaan
Lingkungan Hidup.
(4)
Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d meliputi:
a.
pengelolaan Air Limbah;
b.
pengelolaan Emisi;
c.
pengelolaan Limbah B3;
d.
pengelolaan Limbah nonB3;
e.
pengelolaan B3;
f.
pengendalian kerusakan ekosistem gambut;
g.
pengendalian kerusakan ekosistem mangrove;
h.
pengendalian kerusakan ekosistem padang lamun;
i.
pengendalian kerusakan ekosistem karst;
j.
pengendalian kerusakan ekosistem terumbu karang;
k.
pengendalian kerusakan tanah untuk produksi
biomassa;
l.
pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
m.
pengelolaan sampah;
n.
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
o.
kegiatan lain yang diwajibkan memiliki Persetujuan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi:
a.
rendah, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki kurang dari 3 (tiga) jenis kegiatan;
b.
sedang, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki antara 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis
kegiatan; dan
c.
tinggi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
memiliki lebih dari 5 (lima) jenis kegiatan.
