Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Data dan informasi yang dikumpulkan meliputi: a. Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan; b. laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; c. riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. riwayat penerapan Sanksi Administratif; dan/atau e. data dan informasi yang relevan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Simpel;
b.
sistem informasi pengawasan dan penerapan sanksi
yang disediakan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota;
c.
laporan cetak yang disampaikan langsung oleh
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d.
informasi profil Usaha dan/atau Kegiatan yang
disediakan oleh kementerian yang membidangi
urusan investasi; dan/atau
e.
sumber informasi terkait Lingkungan Hidup yang
relevan.
(3)
Data dan informasi yang telah dikumpulkan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan analisis data dan informasi.
