Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG WAJIB DILENGKAPI KLHS
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk pejabat yang membidangi KLHS untuk melakukan verifikasi. (2) Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
- 6 –
(3) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan informasi: a. lengkap dan benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meneruskan permohonan kepada Penyusun KRP untuk dilakukan penapisan; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan. (4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
