PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG WAJIB DILENGKAPI KLHS
(1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mengajukan permohonan kepada: a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
- tingkat nasional; dan/atau
- yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas batas negara atau provinsi; b. gubernur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program:
- tingkat provinsi; dan/atau
- yang diindikasikan memiliki dampak dan/atau risiko lingkungan hidup lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/wali kota, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat kabupaten/kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan informasi mengenai: a. identitas pemohon; b. deskripsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang diajukan permohonan; c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; dan d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
