PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 89
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Sertifikat kompetensi penyusun dan validator KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf a, Pasal 49 ayat (1) huruf a, dan Pasal 83 ayat (3) huruf b harus dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
